165 WARGA BINAAN LAPAS BOJONEGORO TERIMA REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1445 H

WhatsApp_Image_2024-04-11_at_11.52.33.jpeg

Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas IIA Bojonegoro sebagai pertanda
telah tiba hari kemenangan Idulfitri 1 Syawal 1445 H. Rabu (10/04) pagi, Lapas Kelas IIA Bojonegoro
menggelar Sholat Idulfitri 1445 H sekaligus penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 H bertempat di
Masjid Baiturrohim Lapas Kelas IIA Bojonegoro.


Warga Binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idulfitri 1445 H dengan
sangat khusyuk dan tertib. Pantauan dilokasi, sejak pembukaan blok hunian Warga Binaan langsung
berbondong-bondong datang ke masjid untuk melaksanakan Sholat Idulfitri. Bertindak sebagai Imam dan
dan Khotib dalam Solat Idulfitri yaitu Khoirudin Al Jumadi, M.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kab.
Bojonegoro.


Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan
warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, khutbah dan doa. Setelah pelaksanaan Sholat
Idulfitri dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1445 H.


Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan dalam sambutannya mengucapkan selamat merayakan
Idulfitri kepada seluruh Warga Binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang bekerja ikhlas
tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi.


“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Bojonegoro mengucapkan
Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” kata Sugeng.


Dari 449 Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro hari ini, yang mendapat Remisi
Khusus Idulfitri 1445 H sebanyak 165 orang, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan. “Dimana besaran
remisi khusus yang diterima masing-masing napi berbeda, ada yang mendapat 15 hari, 1 bulan, 1 bulan
15 hari, dan ada juga yang mendapatkan 2 bulan,” ungkap Sugeng.


Remisi Khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian, 61 orang mendapatkan remisi
15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2
orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang
dengan besarnya remisi 1 bulan, tetapi yang bersangkutan tidak langsung bebas karena harus menjalani
subsider atau pidana kurungan pengganti denda.


Untuk Warga Binaan yang tidak mendapatkan Remisi Idulfitri 1445 H berjumlah 284 orang,
dikarenakan masih berstatus tahanan, non muslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti
denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya.


Seluruh Narapidana yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan
baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak
sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal
pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan
predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.


Seusai penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana, acara ditutup dengan
bersalam-salaman halal bihalal Warga Binaan dengan petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro.


logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOJONEGORO
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

Jl. Diponegoro No.94 Kab. Bojonegoro
0353-881107

Email Kehumasan
humaslapasbojonegoro@gmail.com

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id

Hari ini10
Kemarin40
Minggu ini126
Bulan ini50
Total 10226

02-05-2024